Meta Batasi Fitur Anti-Kecanduan Remaja, Indonesia Tak Kebagian

Meta menjanjikan sejumlah fitur anti-kecanduan untuk melindungi pengguna remaja Facebook dan Instagram sebagai bagian dari penyelesaian gugatan senilai US$18 miliar atau sekitar Rp321 triliun di Amerika Serikat. Fitur tersebut mencakup batas penggunaan dua jam per hari bagi pengguna di bawah 18 tahun, mode malam yang memblokir akses pukul 00.00-06.00, penyembunyian jumlah like, pembatasan filter kosmetik ekstrem, hingga notifikasi yang dibisukan saat jam sekolah. Namun, seluruh fitur ini hanya berlaku bagi pengguna remaja di AS dan hanya mengikat selama lima tahun.
Indonesia belum mendapatkan fitur khusus tersebut karena memiliki aturan sendiri melalui PP TUNAS dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan anak di ruang digital. Di Indonesia, akun media sosial anak di bawah 16 tahun diwajibkan dinonaktifkan pada platform tertentu. Sementara itu, fitur Teen Accounts Instagram yang sudah hadir di Indonesia sejak 2025 memang memberikan perlindungan tambahan, tetapi belum mencakup batas penggunaan dua jam maupun mode malam otomatis seperti di AS.
Dari total penyelesaian US$18 miliar, Meta akan membayar sekitar US$12,7 miliar atau Rp228 triliun dalam waktu dekat, sedangkan US$5 miliar sisanya bergantung pada penerapan perlindungan serupa oleh YouTube dan TikTok. Nilai tersebut tetap jauh lebih kecil dibandingkan pendapatan Meta sepanjang 2025 yang mencapai US$201 miliar atau sekitar Rp3.618 triliun. Meski memilih berdamai, Meta tidak mengakui seluruh tuduhan dalam gugatan yang menuding platformnya dirancang untuk mendorong penggunaan intensif dan berisiko bagi anak-anak.



