Lupa Bawa SIM? Kini Bisa Tunjukkan SIM Digital, Tetap Sah Saat Razia

Pengendara yang lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik kini tak perlu khawatir, karena dapat menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. SIM Digital yang telah terverifikasi ini diakui sebagai bukti kepemilikan SIM yang sah saat diperiksa petugas kepolisian.
Untuk mengaktifkannya, pengguna cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, masuk dengan akun terverifikasi, lalu memilih menu Digitalisasi dan Dokumen SIM Nasional. Setelah memindai SIM fisik dan menyelesaikan proses verifikasi, SIM Digital akan tersimpan di aplikasi lengkap dengan QR Code dinamis dan siap digunakan kapan saja.
Korlantas Polri berharap layanan ini memudahkan masyarakat mengakses dokumen berkendara secara digital. Meski demikian, pengendara tetap diimbau membawa dokumen sesuai ketentuan serta selalu mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban di jalan.



